Tingkatkan Pengembangan Industri Asuransi Syariah di Tengah Pandemi

By Admin


nusakini.com - Jakarta —Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang terjadi saat ini turut berdampak pada sektor pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Oleh karena itu, industri asuransi syariah sebagai bagian dari industri keuangan syariah diharapkan tetap mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi terhadap pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah di Indonesia di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masa transisi menuju tatanan normal baru.

“Terlepas dari adanya pandemi Covid-19 yang melanda saat ini, sesungguhnya kita memiliki momentum yang baik dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Dalam hal keuangan Syariah, beberapa lembaga seperti Islamic Finance Development Indicator (IFDI), Indonesia dan Islamic Finance Country Index (IFCI) memberikan penilaian yang sangat baik terhadap Indonesia," tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Maruf Amin pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Rapat Luar Biasa Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melalui video conference di kediaman dinas Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Selasa (30/06/2020).

Lebih lanjut Wapres mencermati bahwa perlambatan atau penurunan kondisi ekonomi global akibat Covid-19 berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis asuransi syariah. Untuk itu, Wapres memberikan beberapa arahan untuk perbaikan kondisi industri asuransi syariah. 

“Pertama, industri asuransi syariah harus lebih banyak meningkatkan inovasi produk asuransi syariah untuk meningkatkan inklusi dan mendukung pertumbuhan asuransi syariah, serta harus menggali potensi berbagai sektor yang selama ini belum dilayani oleh asuransi syariah," ujarnya.

Kedua, lanjutnya, eksposur industri asuransi syariah perlu terus ditingkatkan untuk meningkatkan awareness terhadap produk-produk dan industri asuransi syariah. Upaya ini, menurut Wapres, juga dilakukan secara konsisten untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah.

“Ketiga, industri asuransi Syariah harus lebih memperhatikan aspek tata kelola usaha yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Penerapan aspek GCG yang baik diharapkan dapat menghindari masalah-masalah dalam industri asuransi seperti kasus gagal bayar pada beberapa perusahaan asuransi. Selain itu akan meningkatkan kepercayaan dan memberikan jaminan keamanan bagi para konsumen," terangnya.

Wapres menyampaikan bahwa berdasarkan data OJK pada Maret 2020, market share keuangan syariah di Indonesia, termasuk perbankan dan asuransi, baru mencapai 8,98% dari total aset keuangan Indonesia. Adapun porsi untuk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) termasuk asuransi syariah hanya sebesar 4,34%. 

Sementara, tambah Wapres, berdasarkan hasil survei Bank Indonesia (BI) di 2019, tingkat literasi ekonomi syariah di Indonesia baru mencapai 16,3% dari skala 100%. Di samping itu, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK khusus untuk asuransi syariah mencatat tingkat literasi asuransi syariah baru sebesar 2,51% dan inklusi asuransi syariah sebesar 1,92%. Hal ini mengindikasikan bahwa masih terbuka peluang sangat besar untuk meningkatkan pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia.

"Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 260 juta jiwa dan mayoritas beragama Islam menjadi potensi besar yang harus terus digarap secara intensif oleh pelaku asuransi syariah," imbuh Wapres.

Selain itu, Wapres menilai komitmen Pemerintah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terus dilakukan secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah kini diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

"Melalui KNEKS, Pemerintah berupaya untuk mendukung akselerasi dan inklusi keuangan syariah dengan membuka jalan untuk asuransi syariah bagi masyarakat kecil, menengah, dan mikro demi terwujudnya Visi Nasional dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia sebagaimana disebutkan Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024 adalah menjadikan Indonesia yang mandiri, makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia," jelas Wapres.

Mengakhiri sambutannya, Wapres memberikan apresiasi kepada seluruh anggota, peserta, dan panitia penyelenggaraan acara RAT dan Rapat Luar Biasa AASI Tahun 2020 ini. Ia berpesan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan program kegiatan yang ditetapkan.

"Selamat melaksanakan kegiatan, tetap jalankan protokol kesehatan, semoga pemilihan Ketua Umum AASI periode tahun 2020-2023 dan penetapan program kegiatan ke depan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Semoga Allah SWT me-ridhoi semua upaya yang kita lakukan," Tutup Wapres.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ruswinandi Idris menyampaikan bahwa mild stone industri asuransi syariah yang telah memasuki tahun ke-26. Dalam perkembangannya, industri ini telah mencatat keberhasilan, namun juga menghadapi berbagai macam tantangan, kendala dan permasalahan terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

“Dalam lima tahun terakhir, industri asuransi syariah mencatat pertumbuhan yang menggembirakan. Aset perusahaan asuransi syariah meningkat 2 kali lipat dari 22,3 Triliun Rupiah pada akhir tahun 2014 menjadi 45,4 pada akhir tahun 2019. Namun demikian pada kuartal pertama tahun 2020 ini, aset industri asuransi syariah mengalami penurunan pada periode yang sama tahun lalu, pada april 2020 menjadi sebesar 41,4 Triliun Rupiah, menurun 3,30% dari posisi April 2019 sebesar 42,8 Triliun Rupiah dibandingkan," tuturnya.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya, perwakilan Dewan Komisioner dan Pelaksana Kegiatan operasional OJK, serta pengurus dan anggota AASI. (SM/AF/RN-KIP)